SMK NEGERI 14 BANDUNG UNGGUL DALAM PRESTASI SANTUN DALAM PRILAKU

Jumat, 10 Juni 2016

PPDB 2017 JALUR NON AKADEMIS (AFIRMASI)

A.         JALUR NON AKADEMIS
Kuota sebesar 40 % terdiri dari : 20 % s.d 30 % untuk jalur Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan); 10  %  untuk jalur Afirmasi Prestasi dan yang kebutuhan khusus (inklusif) dengan  jumlah 3 orang maksimal
Persyaratan Umum :
1.       Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter
2.       Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter.
3.       Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal bagi lulusan 2015/2016. Dari kepolisian bagi lulusan sebelumnya.
4.       Foto copy KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga (KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga Asli dibawa untuk ditunjukan ketika pendaftaran)
5.       Foto copy Akte Kelahiran, tidak perlu dilegalisir.
6.       Pas Photo 3 x 4  (2 lembar)
7.       Usia setinggi-tingginya 21 tahun (lampirkan fotocopy akta kelahiran)
8.       Menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisir dan SHUN SMP/MTs, Paket B asli atau SKHUN yang diterbitkan sekolah. Bagi yang lulusan tahun sebelumnya menyerahkan fotocopy Ijasah yang dilegalisir dan SKHUN Asli.
9.       Menyerahkan surat Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat Orang Tua/Wali (Format disediakan sekolah)
10.   Menyerahkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Afirmasi dari Kepala Sekolah/Madrasah Asal, disertai data yang divalidasi dan nilai raport kelas 9.
11. Membara materai 6000 sebanyak 3 lembar 
12. Calon Peserta Didik harus wajib hadir dengan menggunakan pakaian sekolah asal.


Persyaratan Khusus :
1. Bagi Peserta Didik Afirmasi (Tidak mampu) menyerahkan ; "Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM)/ Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Program Indonesia Pintar (PIP)/ Kartu Indonesia Sehat (KIS)/ Kartu Pra Sejahtera (KPS)/ Program Keluarga Harapan.     
2.  Bagi Perserta Didik Afirmasi Prestasi menyerahkan :
a)       Sertifikat asli dan fotocopy sertifikat peng-hargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat/lembaga wewenang atau KONI Kota Bandung
b)       Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpina Lembaga yang mengeluarkan sertifikat atau KONI Kota Bandung bagai prestasi Olahraga (disediakan pihak sekolah).
3.       Bagi calon Peserta Didik berkebutuhan khusus, menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah asal disertai pihak yang kompeten dalam bidang inklusif.

0 komentar:

Posting Komentar